Pelantikan dan Sumpah Jabatan Sekretaris Jurusan Musik ISI Yogyakarta: Dr. Umilia Rokhani, S.S., M.A. Resmi Mengemban Amanah Baru

Pelantikan dan Sumpah Jabatan Sekretaris Jurusan Musik ISI Yogyakarta: Dr. Umilia Rokhani, S.S., M.A. Resmi Mengemban Amanah Baru

Rektor ISI Yogyakarta resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Dr. Umilia Rokhani, S.S., M.A. sebagai Sekretaris Jurusan Musik dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat. Pelantikan ini menandai amanah baru bagi Dr. Umilia sekaligus menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola akademik di Jurusan Musik.

Dalam prosesi tersebut, Dr. Umilia mengucapkan sumpah jabatan yang menjadi penegasan komitmen beliau dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Dengan pengalaman akademik yang luas dan kontribusinya dalam pengembangan pembelajaran seni, posisi beliau diharapkan mampu memperkuat arah keilmuan musik, termasuk perspektif kajian dan literasi yang turut bersinggungan dengan ruang-ruang musikologi sebagai bagian dari pengembangan ilmu musik di perguruan tinggi.

Sumpah Jabatan

Sebagai Sekjur Musik, Dr. Umilia membawa visi untuk memperkuat kolaborasi antar-dosen, meningkatkan kualitas layanan akademik, serta mendorong lahirnya berbagai inisiatif kreatif dan ilmiah di lingkungan jurusan. Kehadiran beliau diharapkan memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ekosistem akademik yang produktif dan inspiratif bagi mahasiswa maupun dosen.

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi Jurusan Musik ISI Yogyakarta dalam upaya memperkuat kepemimpinan dan menciptakan lingkungan akademik yang adaptif terhadap perkembangan keilmuan musik di era kini.

Pelantikan Pejabat Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Kajur dan Sekjur Musik

Seluruh sivitas akademika Jurusan dan Prodi Musik menyampaikan selamat kepada Dr. Umilia Rokhani, S.S., M.A. Semoga amanah ini membawa langkah-langkah progresif, inovatif, dan berdampak bagi kemajuan Jurusan Musik ISI Yogyakarta. (redaksi-tim humas prodi musik)

Cari
Categories

Bagikan postingan ini

en_USEN